Hukum Menggunakan Wang Orang Lain yang Tertinggal Tanpa Izin

Apakah Hukum Menggunakan Wang Orang Lain yang Tertinggal Tanpa Izin? Jawapan Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama secara jelas menyatakan bahwa kita tidak boleh menggunakan harta yang bukan milik kita tanpa izin semacam akad tawkil dan akad lain sejenis, atau semacam surat kuasa. Para ulama … Read more